JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyarankan korban investasi ilegal membentuk paguyuban atau sejenisnya dan menunjuk kuasa hukum agar uang yang digunakan untuk investasi dapat kembali.
"Kepada para korban, kami sarankan membentuk paguyuban bersama jadi jangan mengurus sendiri kemudian tunjuk siapa kuasa hukumnya, dan menginventarisasi investasi yang mereka sudah lakukan," kata Komjen Agus di Kantor PPATK, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).
"Kemudian secara bersama-sama nanti mengajukan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan nanti dikembalikan kepada paguyuban yang dibentuk korban investasi bodong ini," tuturnya.
Agus mengimbau paguyuban korban investasi ilegal dapat menginventarisasi aset jangan sampai ada yang terlewat. Hal itu agar tidak terjadi masalah baru di kemudian hari.
"Jadi saya imbau bentuk paguyuban, kemudian diinventarisasi asetnya. Jangan sampai ada yang kelewatan karena kalau kelewatan. Karena sampai kalau sudah terbagi dan masih ada korban yang belum kebagian, kan bisa menjadi masalah belakangan," ujarnya.
Ia melanjutkan, nantinya akan diputuskan oleh pengadilan apakah uang dapat dikembalikan atau jika tidak, akan disita negara.
"Kemudian putusan pengadilan akan diberikan dan diputuskan nanti. Apakah uang itu akan diberikan ke mana, nanti kalau tidak disita oleh negara," tuturnya.
Sebelumnya, Indra Kenz 'Crazy Rich Medan' dan Doni Salmanan 'Crazy Rich Bandung' terseret dugaan penipuan dan investasi bodong melalui sebuah aplikasi.
Bareskrim Polri Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex.
Sementara Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka kasus judi daring, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan investasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 24 Februari 2022.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.