Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPKM Level 2 Jakarta, Masjid Istiqlal Gelar Salat Jumat Masih Jaga Jarak

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Jum'at, 11 Maret 2022 |12:37 WIB
PPKM Level 2 Jakarta, Masjid Istiqlal Gelar Salat Jumat Masih Jaga Jarak
Salat Jumat di Masjid Istiqlal Jakarta Pusat (Foto: Muhammad Refi Sandi)
A
A
A

JAKARTA - Jakarta kembali memasuki pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 hingga 14 Maret 2022 mendatang. Namun, Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat belum menerapkan saf rapat atau tanpa ada jarak saat salat Jumat seperti imbuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi pada Jumat (11/3/2022) terlihat masih adanya stiker silang berwarna merah sebagai tanda jaga jarak antara jamaah. Namun, penanda jaga jarak semakin kecil yang sebelumnya sedikit lebih renggang.

Terlihat jamaah salat Jumat mulai berdatangan dan mengisi shaf-shaf kosong di bagian depan. Terlihat petugas Masjid Istiqlal mengarahkan jamaah agar mengisi terlebih dahulu shaf kosong.

 Baca juga: Jakarta PPKM Level 2, Kapasitas Transportasi Umum 100%

"Jaraknya agak lebih rapat dari sebelumnya, (sambil menunjuk tanda silang berwarna merah) sebelumnya lebih renggang jaraknya," ucap salah satu petugas yang enggan disebutkan namanya

Baca juga: Jakarta PPKM Level 2, Anies: Tetap Waspada Covid-19 dan Vaksin Lengkap

Pantauan hingga pukul 12.10 WIB shaf di bagian lobby utama Masjid Istiqlal belum terisi penuh. Bertindak sebagai khotib Dai kondang asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Ustadz Das'ad Latif.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan bahwa aktivitas ibadah salat jamaah dapat dilaksanakan dengan merapatkan shaf dan tanpa berjarak. Hal tersebut seiring dengan tren menurunnya kondisi wabah Covid-19.

Lagi pula, pemerintah juga melakukan beberapa penyesuaian aturan terkait dengan pelonggaran aktivitas masyarakat. Selain itu, juga pelonggaran untuk transportasi umum seperti pesawat terbang dan kereta api.

Misalnya duduk di KRL tidak perlu jaga jarak dan dimungkinkan kapasitas 100 persen, melalui SE Kemenhub 25/2022 tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri dalam transportasi perkeretaapian. Aktivitas olahraga juga sudah dimungkinkan dihadiri penonton dengan kapasitas 100 persen.

"Fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika salat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan, Rabu (9/3).

"Dengan demikian, sholat jamaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan shaf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan," imbuhnya

(Susi Susanti)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement