BENGKULU - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mohammad Mahfud MD mengatakan, perbaikan kualitas pelayanan dengan komitmen bebas dari praktik pungutan liar merupakan sikap menghindarkan dari tindakan dan perilaku koruptif.
Mahfud menegaskan, memungut biaya pelayanan tanpa dasar yang sah, meskipun nominalnya kecil, tak bisa dibenarkan. Konotasi atau kesan biasa dan wajar pada praktik-praktik pungli, lanjutnya, harus dihilangkan.
"Konotasi menganggap wajar praktik pungli seperti ini tidak hanya terjadi di kementerian lembaga pusat saja namun juga banyak pada level daerah, bahkan level terkecil di tingkat RT RW. Konotasi seperti ini yang tidak boleh," terang Mahfud, saat di pencangan Kepahiang sebagai Kabupaten Bebas Pungli, Sabtu (12/3/2022).
Mahfud mengingatkan, setiap tindakan pelanggaran mempunyai risiko sebagai konsekuensi, baik pelanggaran kecil apalagi sampai pelanggaran besar.
Baca juga: Menuju Indonesia Emas 2045, Ini Pesan Mahfud MD
"Kalau ada yang berani melakukan kejahatan mengambil uang negara, mengambil uang rakyat, mungkin hari ini aman tapi tidak untuk besok atau lusa. Sebelum pensiun aman, sesudah pensiun akan dikejar orang atau terpaksa membayar orang untuk melindungi," tutur Mahfud.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, Pemprov Bengkulu bersama instansi vertikal serta perguruan tinggi negeri dan swasta telah mendeklarasikan pelayanan bebas pungli.
Baca juga: Mahfud MD: Kalau Keadilan Tidak Ada, Bagaimana Kita Mau Makmur?
"Kita berkomitmen melakukan pelayanan bebas pungli hingga tingkat desa, dan ini didukung oleh tokoh masyarakat, tokoh agama. Mudah-mudahan praktik-praktik pungli di Kabupaten Kepahiang, bisa dihindarkan," ujar Hidayat.
Pelayanan bebas pungli, kata Rohidin, akan meningkatkan kualitas layanan dan membangun optimisme serta kepercayaan publik, bahkan mampu meyakinkan investor untuk melakukan investasi di Bumi Rafflesia. Selain itu juga membangun sikap integritas bagi pelayan publik.
"Hati saya sungguh perih, saat harus menandatangani pemberhentian ASN karena vonis korupsi, ada juga PNS yang masih muda dan produktif harus berhenti karena kesalahan dengan nominal ratusan ribu. Saya kira dengan Perpres Saber Pungli ini menjadi jelas, mana pungli mana korupsi dan semoga kita semua mampu menghindarkan dari tindakan-tindakan ini," ucap Rohidin.
Membangun budaya integritas, imbuhnya, perlu dilakukan bersama-sama. Tak hanya institusi yang melakukan layanan, namun harus didukung oleh perilaku masyarakat.
Sebelumnya, Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid memaparkan, UPP Saber Pungli Kabupaten Kepahiang mendapat predikat terbaik di Provinsi Bengkulu. Hal ini kemudian diikuti dengan deklarasi komitmen sebagai Kabupaten bebas dari pungli.
Baca juga: Berikut Isi Permintaan Khusus Jokowi ke Mahfud MD soal Pemilu 2024
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.