Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenag Jelaskan Filosofi Label Halal Indonesia yang Berlaku Nasional

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Minggu, 13 Maret 2022 |04:07 WIB
Kemenag Jelaskan Filosofi Label Halal Indonesia yang Berlaku Nasional
Label halal Kemenag (Foto: istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham resmi mengesahkan label halal baru. Menurutnya, label tersebut adalah perpaduan Islam dengan budaya Indonesia.

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan akan berlaku secara nasional.

Aqil mengklaim, label halal tersebut terdiri dari dua objek yang bersatu. Nuansa gunung berpadu dengan Wayang bersanding mencerminkan keragaman kehidupan manusia.

"Bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," ujar Aqil dalam keterangan pers, Sabtu (12/3/2022).

Lanjutnya, kaligrafi yang tersusun sedemikian rupa, mencerminkan nuansa dalam satu rangkain yang membentuk kata halal.

Baca juga: Menag: Label Halal MUI Tidak Berlaku Lagi

"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal,"

Menurut Aqil, Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Baca juga: Sebut Label Halal MUI Tidak Berlaku Lagi, Begini Penjelasan Menag Yaqut

Aqil menjelaskan, Motif Sujan yang memiliki 6 kancing juga dihadirkan guna mempertegas rukun iman. Adanya jarak dari motif tersebut juga mempertegas adanya pembeda sebagai pemberi batas halal haram yang jelas.

"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," tutur Aqil.

Baca juga: Kemenag Tetapkan Label Halal Indonesia Berlaku Nasional untuk Semua Produk, seperti Apa?

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement