BENGKULU - Salah satu warga Kelurahan Sumur Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, berinisial AH (23), ditangkap Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu, Polda Bengkulu.
Penangkapan terduga pelaku berinisial AH berawal, ketika melakukan mobiling anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba Narkoba, Polres Bengkulu, mendapat informasi ada terduga pelaku atas penyalahgunaan narkotika di seputaran Kelurahan Sumur Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, jika terduga pelaku baru meletakkan paket kecil narkotika.
Terduga pelaku pun berhasil ditangkap. Saat digeledah ditemukan barang bukti dua paket narkotika di dasbord sepeda motor. Lalu, ditemukan satu paket narkoba di pot bunga di pasar pagi.
Saat digeledah di rumah terduga pelaku ditemukan 15 paket narkotika dalam tas warna hitam, 24 paket di dalam Pampers bayi, 3 paket didalam senter Arma, dan ditemukan 1 paket di bawah pohon pisang di Kelurahan Timur Indah, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.
"Terduga pelaku ditangkap berdasarkan LP/A/000/III/2022/SPKT.SAT RESNARKOBA/ POLRES BKL/ POLDA BKL, tanggal 12 Maret 2022," kata Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, saat dikonfirmasi, Minggu (13/3/2022).
Dari terduga pelakuz kata Sudarno, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 46 paket kecil narkotika jenis sabu dalam plastik bening klip merah dan dibalut dengan lakban hitam.
Lalu, 1 buah timbangan, 77 plastik klip putih list merah, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam BD 3458 CS, 1 gulung lakban bolak balik warna hitam, potongan plastik air minum botol teh pucuk dan Aqua.
Terduga pelaku, jelas Sudarno, dijerat dengan pasal 111 sampai dengan 116 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800 juta, dan paling banyak Rp10 miliar.
"Terduga pelaku kami tangkap di jalan R.E Martadinata Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu," tandas Sudarno.
(Khafid Mardiyansyah)