JAKARTA - Sebanyak 26 orang Warga Negara Asing (WNA) asal China dan Taiwan berhasil diamankan Bareskrim Mabes Polri. Penangkapan ini dilakukan lantaran mereka diduga telah melakukan penipuan lintas negara.
"Direktorat tindak pidana umum Mabes Polri, kemarin hari Senin berhasil mengamankan 26 pelaku penipuan lintas negara," kata Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa persnya di gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (15/3/2022) malam.
BACA JUGA:Polri Blokir Rekening Doni Salmanan Terkait Dugaan Penipuan Quotex
Ia menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal ketika perwakilan Bareskrim Polri kembali dari Konferensi Aseanapol ke-40 di Kamboja. Dimana, dalam kegiatan tersebut, isu penipuan lintas negara menjadi isu yang hangat lantaran sudah banyak korban di sejumlah negara.
"Sekembalinya dari sana, Dittipidum Mabes Polri melakukan penyelidikan-penyelidikan dan salah satu nama muncul sebagai pelaku atau koordinator jaringan dari penipuan lintas negara ini," ujarnya.
BACA JUGA:Dari Indra Kenz hingga Medina Zein, Ini Deretan Influencer yang Terjerat Kasus Penipuan
Dari hasil penyelidikan, kata dia, pihaknya memutuskan untuk melakukan penindakan. Berawal dari 1 buah rumah di di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Di TKP tersebut, tim berhasil mengamankan 6 orang tersangka. Kemudian, dari proses intrograsi yang dilakukan di TKP, akhirnya berkembang lagi di TKP kedua di perumahan kawasan PIK 2. Di tempat itu, tim berhasil mengamankan 1 orang tersangka.