Pada pukul 06.00 WIB pelaku berangkat ke dekat kantor korban di Jalan Raya AL-Kamal Kedoya Selatan, Kebon Jeruk Jakarta Barat, tempat biasa korban melintas berjalan kaki.
Saat mengetahui korban tengah melintas, pelaku kemudian menanyakan perihal kenapa pada minggu lalu tidak jadi ketemuan untuk menanyakan alasan tidak menggunakan jasa ojeknya lagi.
Lantaran sudah merasa kesal, pelaku membuka tutup botol air mineral yang berisi cairan air aki dan menyiramkannya ke kepala korban. Korban yang terkena cairan aki tersebut berteriak kesakitan. Korban langsung lari ke kantornya yang jaraknya kurang lebih 20 meter dari lokasi penganiayaan.
Kekinian, BJ (61) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polsek Kebon Jeruk. Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku terancam terjerat pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
(Qur'anul Hidayat)