TANGERANG- Kasus dugaan penipuan investasi bodong yang melibatkan Indra Kenz dan Doni Salmanan belum usai, kini muncul kasus baru yang lebih besar.
(Baca juga: Panik Indra Kenz dan Doni Salmanan Ditangkap, Nodiewakgenk Mendadak Miskin)
Sebanyak 8 orang yang menggeluti dunia bisnis emas di mana mereka menjadi korban penipuan investasi dengan menggunakan skema ponzi.
Diketahui saat ini kasus sudah berjalan ke tahap persidangan, yang di mana sidang kasus penipuan dan pencucian uang ini sudah berlangsung sejak 15 Desember 2021 lalu.
Selanjutnya, sidang kembali diadakan dengan agenda mengajukan gugatan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam Perkara Pidana Nomor: 1907/Pid.B/2021/PN Tng atas nama terdakwa Budi Hermanto.
Sidang ini pun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Rabu (16/3/2022) dengan menghadirkan ahli dan saksi.
Kuasa hukum dari pihak penggugat, Rasamala Aritonang menuturkan kejadian ini bermula pada tahun 2019, di mana korban mendapat informasi dari terdakwa terkait bisnis ini dengan janji keuntungan yang fantastis.
“Seterusnya (para korban) menitipkan, menyerahkan emasnya untuk dijual oleh Budi Hermanto. Nah dengan penyerahan emas itu, Budi Hermanto menyerahkan bilyet giro sebagai pembayaran,” ujarnya saat ditemui di PN Tangerang, Rabu (16/3/2022).
Dijelaskan Rasamala, bahwa yang menariknya lagi bisnis ini menawarkan sistem jatuh tempo, dengan pilihan opsi yakni 2,3 dan 6 bulan.
“Makin jauh jatuh temponya, makin besar keuntungannya. Bisa lebih dari 10%, 15% bahkan,” ungkapnya.