Berdasarkan hasil riset Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan fakta bahwa pelaku TPPU sering kali memanfaatkan jasa notaris dalam menjalankan aksinya.
Berdasarkan riset tersebut, Yasonna terus mengingatkan setiap notaris untuk wajib menerapkan prinsip mengenali para pengguna jasa profesi notaris.
Saat ini, jumlah notaris di Indonesia sebanyak 19.109 orang dan tersebar di 514 kabupaten dan kota. Para notaris itu rata-rata membuat hingga lima juta akta per tahun.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.