Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Bebas, PA 212: Sidang Dagelan

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 18 Maret 2022 |14:03 WIB
Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Bebas, PA 212: Sidang Dagelan
Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negari (PN) Jakarta Selatan memvonis bebas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella di kasus Unlawful Killing Laskar FPI. PA 212 menilai sidang tersebut dagelan.

"Namanya juga diduga keras sidang dagelan, maka suka-sukanya mereka saja," ujar Wasekjen PA 212, Habib Novel Bamukmin saat dihubungi, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga:  Sidang Unlawful Killing, Saksi Sebut Ada 4 Samurai di Dalam Mobil Laskar FPI

Menurutnya, siapa pun bisa mempermainkan hukum yang ada di dunia ini, tapi mereka tidak akan bisa mempermainkan hukum pengadilan akhirat. Maka itu, siapa pun yang mempermainkan hukum di dunia ini bisa menantikan azab yang ada.

Sebab itu, ia meyakini orang yang telah melakukan perbuatan pembunuhan terhadap 6 mantan laskar FPI pun bakal mendapatkan azabnya. Apalagi, sudah pasti ada 6 orang mantan laskar FPI yang meninggal dalam peristiwa KM 50 Tol Jakarta-Cikampek kecuali mereka mau mempertanggungjawabkan perbuatan jahatnya itu.

"Pembunuh itulah akan menerima azabnya, kecuali mereka bertaubat mengakui kesalahan, meminta maaf kepada 6 keluarga syuhada, dan siap menebus kesalahan mereka," katanya.

Baca Juga:  Tok! 2 Polisi Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Bebas

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement