Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terdakwa Perkara Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Bebas, Jaksa Pikir-Pikir untuk Banding

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 18 Maret 2022 |14:04 WIB
Terdakwa Perkara <i>Unlawful Killing</i> Laskar FPI Divonis Bebas, Jaksa Pikir-Pikir untuk Banding
Ilustrasi (Foto : Freepik)
A
A
A

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakawan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Ketua majelis hakim, M Arif Nuryanta.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer.

Namun, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman dengan alasan pembenaran dan pemaaf merujuk pleidoi kuasa hukum.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement