Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Reaksi Rudy Salim soal Rp13,2 Miliar Dana Investasi Ilegal Mengalir ke Bos Showroom Mobil

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 18 Maret 2022 |16:50 WIB
Reaksi Rudy Salim soal Rp13,2 Miliar Dana Investasi Ilegal Mengalir ke Bos Showroom Mobil
Rudy Salim (Foto: Puteranegara Batubara)
A
A
A

"Intinya kita bakal menghormati penyidikan dan pemeriksaan sudab selesai. Sekarang ingin pulang, terima kasih," ujar Frank di kesempatan yang sama.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Baca Juga:  Diperiksa 6 Jam, Rudy Salim Ngaku Kebanyakan Ngobrol dengan Penyidik

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement