Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Indra Kenz Hanya Beli Mobil Tesla dari Rudi Salim, Polisi: Kalau Rolls Royce Cuma Konten

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 18 Maret 2022 |20:25 WIB
Indra Kenz Hanya Beli Mobil Tesla dari Rudi Salim, Polisi: Kalau Rolls Royce Cuma Konten
Indra Kenz sambangi Bareskrim Polri (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Polri menyatakan bahwa tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membeli mobil Tesla kepada Pengusaha Rudy Salim seharga Rp1,3 miliar.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan hal itu diketahui, usai melakukan pemeriksaan terhadap Rudy Salim di kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo, hari ini.

"Pemeriksaan terhadap RS ini terkait dengan pembelian Mobil mewah saudara IK yang dibeli dengan nilai harga Rp1,350 miliar," kata Gatot dalam jumpa pers malam ini dikantornya, Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Gatot juga menekankan bahwa dalam pemeriksaan, Indra Kenz hanya membeli satu mobil yakni Tesla kepada Rudy Salim.

"Kemudian terkait dengan kendaraan yang lain itu disampaikan oleh penyidik bahwa pemeriksaan terhadap kendaraan Rolls Royce maupun Toyota yang ada dalam konten itu hanya tujuannya untuk pembuatan konten," ujar Gatot.

Baca juga: Makin Miskin! Rumah Indra Kenz di Serpong Disita Polisi

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Baca juga: Sindir Indra Kenz, Rudy Salim: Belum Pernah Ketemu Konglomerat Beneran Kayaknya

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Soal Indra Kenz, Rudy Salim: Kirain Influencer Keren, Enggak Taunya Begitu...

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement