Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, MUI: Pengadilan Tuhan yang Selesaikan!

Widya Michella , Jurnalis-Sabtu, 19 Maret 2022 |12:24 WIB
2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, MUI: Pengadilan Tuhan yang Selesaikan!
Dua polisi penembak laskar FPI/Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memberikan vonis bebas kepada dua terdakwa bernama Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin dalam kasus penembakan 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI).

(Baca juga: 2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, GP Ansor: Putusan Hakim Sudah Tepat!)

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indoneia (MUI) Anwar Abbas menanggapi putusan majelis hakim tersebut.

"Biarlah nanti di pengadilan Tuhan saja masalah tersebut diselesaikan,"kata Anwar kepada MNC Portal, Jumat,(18/03/2022).

 (Baca juga: Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Lepas, Ini Respons Kejagung)

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta dalam persidangan menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer.

Namun, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman dengan alasan pembenaran dan pemaaf merujuk pledoi kuasa hukum.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement