Dengan adanya Inmendagri tersebut, maka akan ada pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan jumlah yang sesuai dengan intruksi tersebut. Petugas akan melakukan pegawasan-pengawasan lokasi seperti area publik dan lokasi lainnya.
Nantinya tindakan kegiatan masyarakat ini dilakukan secara persuasif dan edukatif. Namun, apabila ada hal-hal yang cukup mendesak dan perlu diambil, akan dilakukan langkah tegas melalui proses hukum.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengharapkan kerja sama masyarakat dalam mendukung PPKM Level 3 di beberapa kabupaten kota di Jabar.
"Untuk operasional lapangannya akan ada beberapa langkah-langkah operasional, seperti pembatasan ganjil genap, kemudian ada rangkaian buka tutup jalan di beberapa penggal jalan," kata Ibrahim.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.