Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tegakkan Aturan PPKM, Polisi Masih Berlakukan Ganjil Genap di Kota Bandung

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Sabtu, 19 Maret 2022 |10:53 WIB
Tegakkan Aturan PPKM, Polisi Masih Berlakukan Ganjil Genap di Kota Bandung
Ganjil genap di Kota Bandung (foto: MNC Portal)
A
A
A

Ketiga lokasi tersebut diketahui, yakni kawasan Jalan Dipatiukur, Jalan Asia Afrika, dan Jalan Lengkong Kecil yang dikenal sebagai pusat wisata dan kuliner yang banyak dikunjungi warga, khususnya saat akhir pekan.

"Sesuai dengan instruksi pimpinan melaksanakan ganjil genap di lima tempat yang ada di wilayah kota Bandung, termasuk tiga lokasi kerumunan yang biasa digunakan masyarakat untuk menghabiskan waktu di Kota Bandung, itu kita laksanakan penutupan jalan," jelasnya.

Disinggung sampai kapan pemberlakuan aturan ganjil genap di Kota Bandung, Arief menyatakan bahwa Polrestabes Bandung akan melihat perkembangan penanganan Covid-19 di Kota Bandung sebelum mencabut kebijakan tersebut.

"Kita melihat dari status. Selama Kota Bandung masih Level 3, kita terus melaksanakan ganjil genap. Untuk pemberhentian status, nanti dalam arti ganjil genap kita akan melakukan rapat koordinasi dengan seluruh instansi," tandasnya.

Diketahui, sebanyak 11 kabupaten kota di Jawa Barat kembali menerapkan PPKM Level 3 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 tahun 2022 yang berlaku mulai 8 Februari 2022.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement