JAKARTA - Polisi menciduk gitaris band Geisha, Roby Satria diciduk polisi terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkotika bersama asistennya, AJR. Kini, Roby pun terancam hukuman 13 tahun penjara.
"RA dikenakan pasal 114 subsider 127 UU No. 23 tahun 2009, maksimal 13 tahun penjara," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto pada wartawan, Senin (21/3/2022).
BACA JUGA:Gitaris Geisha Roby Satria Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Menurutnya, asistennya, yakni AJR yang juga diciduk bersama Roby itu dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 subsider pasal 107. Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
"Dari penangkapan itu, penyidik menyita ganja sebanyak 8 gram dan juga ada bekas yang sudah dihisap," katanya.
BACA JUGA:Profil Roby Satria, Gitaris Band Geisha yang 3 Kali Tertangkap Kasus Narkoba
Sebelumnya, polisi menciduk Roby Satria di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu, 19 Maret 2022 kemarin malam sekitar pukul 21.00 WIB bersama asistennya, AJR lantaran kedapatan melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Keduanya ditangkap oleh polisi di tempat kerjanya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.