Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Kembali Panggil Ketua DPRD DKI Jakarta Konfirmasi Terkait Formula E

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 22 Maret 2022 |18:43 WIB
KPK Kembali Panggil Ketua DPRD DKI Jakarta Konfirmasi Terkait Formula E
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Gedung KPK. (Foto : Arie Dwo)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta keterangan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, hari ini. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut masih dikonfirmasi KPK terkait penyelidikan penyelenggaraan ajang balap Formula E di Jakarta.

"Jadi mengenai mekanisme, saya pertama-tama apresiasi dengan diundangnya saya kedua kali, untuk masalah konsennya, masalah Formula E," ungkap Prasetyo di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022).

Prasetyo mengakui dikonfirmasi oleh tim penyelidik soal anggaran Rp180 miliar untuk pelaksanaan Formula E. Anggaran itu dipermasalahkan karena diduga tidak sesuai aturan. "Mengenai Rp180 miliar uang yang sebelum menjadi Perda APBD sudah dikeluarkan melalui Bank DKI, Dispora itu saja," bebernya.

 Baca juga: Masyarakat Bekasi Dukung KPK Terapkan Pasal TPPU ke Rahmat Effendi

Prasetyo menekankan bahwa pemeriksaan hari ini hanya untuk menambahkan keterangan yang sebelumnya. Utamanya, soal dana Rp180 miliar untuk pelaksanaan Formula E yang dibahas di Badan Anggaran (Banggar) DKI.

"Jadi di sini kan dalam persetujuan rencana memang, ya ada persetujuan rencana, tetapi mengenai penganggarannya kan dibahas di badan anggaran, nah dalam pembahasan badan anggaran, sebelum menjadi perda, menjabat uang dispora itu kepada Bank DKI 180 miliar, itu aja penekannya di situ," terangnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement