Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Anang Diantoko DPO Kasus Aplikasi Robot Trading Evotrade

Dimas Choirul , Jurnalis-Rabu, 23 Maret 2022 |19:52 WIB
Polisi Tangkap Anang Diantoko DPO Kasus Aplikasi <i>Robot Trading</i> Evotrade
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

Tak hanya dalam pecahan Dollar Singapura, polisi juga menyita uang tersangka dalam mata uang Indonesia. Serta, alat komunikasi. 

"1.000 lembar uang rupiah pecahan 100 ribu rupiah dan tiga unit Handphone milik tersangka (AMA)," ujar Whisnu.

Sebelumnya Ditipideksus Bareskrim Polri menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal. 

Keenam orang itu adalah, AD (35), AMA (31), AK (42), D (42), DES (27), dan MS (26). Mereka diketahui memiliki peranan yang berbeda-beda.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement