Selain itu, kata Arie, menurut pengakuan tersangka, korban menuding keluarga pelaku ini tidak baik. Mendapatkan laporan tersebut, membuat tersangka ini makin sakit hari.
“Sampai tersangka ini mengirim pesan bahwa sampai tujuh turunan, sembilan tanjakan cek aja ngak percaya, enam hari lagi, no sensor. Kalau informasi pelaku, dia (tersangka) juga mengunggah ke TikTok, namun setelah kita cek ternyata sudah di banned,” kata Arie.
Mendapat pernyataan seperti itu korban melaporkan mantannya ke polisi. Sekarang tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 uu ite dan atau pasal 27 ayat 4 jo pasal 45 ayat 4, UU Nomor 19 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Erha Aprili Ramadhoni)