Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Astaga! Mahasiswa Terlilit Pinjol Ilegal Sampai Rp200 Juta

Subhan Sabu , Jurnalis-Kamis, 24 Maret 2022 |11:41 WIB
Astaga! Mahasiswa Terlilit Pinjol Ilegal Sampai Rp200 Juta
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

MANADO - Seorang mahasiswa yang meminjam di 40-an Pinjaman Online (Pinjol) ilegal dengan total pinjaman Rp200 jutaan. Orangtua sang mahasiswa pun harus menjual sejumlah aset mereka untuk menutupi pinjaman tersebut karena malu data anaknya tersebar.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara (Sulutgomalut), Darwisman pada Webinar OJK Goes to Sulut dengan tema Pinjol, Manfaat dan Resiko bagi masyarakat, Kamis (24/3/2022).

"Beberapa pengaduan yang masuk di OJK Sulutgomalut akibat Pinjaman Online illegal antara lain ada seorang ibu mengadu karena namanya tercatat di SLIK yang dilaporkan oleh salah satu fintech legal. Merasa tidak pernah mengakses, ternyata keluarganya yang menggunakan data pribadi ibu tersebut," ujar Darwisman

Selain itu, ada juga seorang tokoh masyarakat yang tidak sadar mengakses fintech illegal, karena bunga yang besar, dia sudah tidak mampu bayar akhirnya namanya tersebar di masyarakat.

Bahkan di beberapa daerah, kata dia, ada yang sampai bunuh diri karena pinjol ilegal. Seperti di Jakarta Selatan ada sopir taksi yang tewas gantung diri, di Wonogiri seorang perempuan tewas gantung diri, bahkan di Tapanuli Utara tewas dibakar saudaranya karena terlibat pinjol ilegal.

Darwisman mengatakan di era digitalisai saat ini, masyarakat sudah tidak asing lagi dengan istilah pinjaman online atau Pinjol. OJK pun meregulasi kegiatan usaha Pinjol ini melalui POJK 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Per 2 Maret 2022 tercatat sejumlah 102 Fintech yang berizin di OJK yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan mengembalikan tepat waktu.

Namun, pada 2018 sampai saat ini OJK bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah menutup sebanyak 3.784 pinjol Ilegal dan mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Di Sulawesi Utara (Sulut) sendiri, jumlah Pinjaman yang disalurkan sejumlah Rp117.3M dengan pertumbuhan secara yoy 98,11 persen.

"Adapun akumulasi penyaluran pinjaman online sejak tahun 2016 hingga saat ini sebesar Rp2.17T tumbuh sebesar 98,74 persen yoy dengan jumlah Borrower (peminjam) sebanyak 484.555 akun dan lender (pemberi pijaman) sebanyak 5.014 akun," tutur Darwisman

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement