Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aturan Karantina Dihapus, Partai Perindo: Mampu Kendalikan Pandemi, Indonesia Menuju Endemi!

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 24 Maret 2022 |16:09 WIB
Aturan Karantina Dihapus, Partai Perindo: Mampu Kendalikan Pandemi, Indonesia Menuju Endemi!
Partai Perindo (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menyambut positif kebijakan Pemerintah yang tak lagi memberlakukan karantina kepada Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) atau wisatawan ketika mendarat di Indonesia, seiring dengan jumlah kasus Covid-19 di Tanah Air yang menurun drastis.

Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan Advokasi Christophorus Taufik mengatakan kebijakan penghapusan karantina bagi wisatawan yang datang ke Indonesia merupakan langkah pemerintah dalam mempersiapkan Indonesia terlepas dari zona pandemi Covid-19.

"Kebijakan penghapusan karantina salah satu upaya pemerintah untuk secara bertahap mempersiapkan Indonesia menjadikan Covid-19 sebagai endemi, bukan lagi pandemi. Nampaknya Covid-19 memang tidak bisa dilawan, tetapi bisa dikendalikan," kata Christophorus, Kamis (24/3/2022).

Chris --begitu dia biasa disapa-- menuturkan pemerintah sudah membuktikan hal itu dalam upaya mengendalikan Covid-19, sama dengan sikap negara-negara lain.

Baca juga: Terima SK Pembentukan Pemuda Perindo di Sumut, Zulham Hasibuan: Kita Besarkan Partai di Daerah

Sebagai contoh, di Australia sudah tidak lagi menerapkan karantina, bahkan sangat longgar dalam pemakaian masker dengan catatan persentase penerima vaksin sudah tinggi.

"Tantangan yang masih harus dihadapi oleh kita semua adalah meningkatkan persentase penerima vaksin. Saya juga gagal untuk memahami kenapa masih banyak yang menolak pemberian vaksin dosis 1, dosis 2 ataupun booster," kata Chris.

Baca juga: Usai Terima SK, Ketua DPW Perindo Sumut: Kita Siap untuk Membangun

Menurutnya, kebijakan baru penghapusan karantina ini tidak ada kaitannya dengan keberadaan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Keputusan ini murni ditetapkan pemerintah dengan pertimbangan utama pengendalian Covid-19.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement