JAKARTA - Terungkap fakta baru dalam agenda sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Kolonel Infanteri Priyanto terhadap sejoli Handi dan Salsabila di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (24/3/2022). Ternyata Salsabila sempat dikuburkan sebelum keluarga menjemput.
Salah seorang saksi bernama Sutarmin menuturkan, warga setempat memakamkan jasad Salsabila setelah ditemukan di aliran sungai Serayu, Jawa Tengah pada Sabtu (11/12/2021).
"Iya malam Minggunya itu (Salsabila) dimakamkan," ujar Sutarmin.
Prosesi pemakaman bermula ketika warga setempat digegerkan adanya penemuan mayat. Lantas, Sutarmin yang merupakan anggota relawan Banser Tanggap Bencana melapor ke aparat setempat seperti Basarnas, Babinsa, dan polisi di polsek sekitar.
Lantaran kondisi mayat berada di Sungai, Sutarmin hendak meminjam perahu milik Basarnas. Namun, Basarnas sedang tidak bisa membantu proses evakuasi yang akhirnya dia beserta anggota Polsek setempat langsung bergegas ke lokasi.
Baca juga: Menangis Terisak, Anak Buah Kolonel Priyanto Ungkap Kronologi Pembunuhan Handi dan Salsa
"Saya konfirmasi ke pihak Basarnas biasa kalau saya memakai perahu Basarnas. Tapi saat itu Basarnas lagi enggak sempat terus saya langsung ambil sikap dengan jajaran Polsek ke lokasi," katanya.
Baca juga: Sidang Kecelakaan Nagreg, Orangtua Korban Jadi Saksi di Sidang Kolonel Priyanto
Selanjutnya, Sutarmin mengkonfirmasi ulang ke petinggi desa apakah ada warga yang kehilangan sanak keluarganya. Seiring waktu yang kian gelap dan disertai hujan tetap tak mendapat jawaban, akhirnya diputuskan untuk jasad Salsabila dimakamkan saja.
"Kami juga konfirmasi ke pihak desa menanyakan bahwa ada yang merasa kehilangan atau enggak. Terus ya akhirnya karena waktu mulai malam dan hujan juga lalu dari pihak desa memutuskan untuk segera memakamkan dengan selayaknya," ungkapnya.
Sutamrin menuturkan, prosesi pemakaman Salsabila dilakukan secara layak. Bahkan jenazah sempat dimandikan.
"Dimakamkan dan dimandikan sebagaimana mestinya. (Dimakamkan) pakai kantong mayat," ucapnya.
Oditur Militer mendakwa Priyanto melakukan tindak pidana lebih berat dari kecelakaan lalu lintas, yakni pembunuhan berencana hingga membuang mayat dalam bentuk dakwaan gabungan.
Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Penambang Pasir Temukan Salsa dan Handi Dalam Keadaan Busuk dan Mengenaskan
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Ahli Forensik Batal Hadir dalam Sidang Pembunuhan Sejoli Nagreg, Ini Alasannya
Mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.