Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suharso Monoarfa Gugat Cerai Istrinya, Simak 3 Faktanya

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 25 Maret 2022 |14:36 WIB
Suharso Monoarfa Gugat Cerai Istrinya, Simak 3 Faktanya
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suarson Monoarfa (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas sekaligus Ketua Umum PPP, Suharso Monoarfa menggugat cerai istrinya, Nurhayati Effendi yang juga merupakan Anggota DPR RI dari Fraksi PPP ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan (Jaksel), pada 31 Januari 2022 lalu.

PA Jaksel berencana akan menggelar sidang lanjutan gugatan perceraian Suharso Monoarfa dan Nurhayati Effendi, pada Rabu 30 Maret 2022 mendatang, dengan agenda jawaban termohon atau pihak Nurhayati.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Gugatan Perceraian Suharso Monoarfa Digelar Pekan Depan 

Berikut sejumlah fakta yang membuat Suharso Monoarfa menceraikan Nurhayati Effendi itu :

1. Suharso Monoarfa Ajukan Cerai Istrinya ke PA Jaksel

Gugatan perceraian itu diajukan oleh Suharso Monoarfa terhadap Nurhayanti binti Usman Effendi, yang mana perkaranya terdaftar di PA Jakarta Selatan dengan nomor 568/ptg/2022/PJS tertanggal 31 Januari 2022 silam.

 BACA JUGA:Dikabarkan Gugat Cerai Istri, Suharso Monoarfa Pernah Blak-blakan di Rapat Takut Istri

Sidang perdananya digelar pada tanggal 9 Februaari 2022 lalu, hanya saja pihak pemohon hadir sedangkan termohonnya tak hadir.

"Itu Pemohonnya Suharoso yang memberikan kuasa kepada Alex Chandra dan Willing Learnard," tutur Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah.

2. Mediasi Tak Capai Sepakatan Antara Suharso dan Nurhayati

"Kemarin itu agenda mediasi lanjutan karena mediasi yang lalu belum mencapai kesepakatan dan agenda selanjutnya Rabu, 30 Maret 2022 mendatang dengan agenda jawaban dari pihak termohon secara elektronik atau Elitigasi," ujar Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah.

Menurutnya, gugatan perceraian itu diajukan oleh Suharso Monoarfa terhadap Nurhayanti binti Usman Effendi, yang mana perkaranya terdaftar di PA Jakarta Selatan dengan nomor 568/ptg/2022/PJS tertanggal 31 Januari 2022 silam. Sidang perdananya digelar pada tanggal 9 Februaari 2022 lalu, hanya saja pihak pemohon hadir sedangkan termohonnya tak hadir.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement