JAKARTA - Gusti Ayu Dewanti atau dikenal Dea 'OnlyFans' ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Meski, Dea tidak ditahan karena masih berstatus sebagai mahasiswi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, karena statusnya yang saat ini masih sebagai mahasiswi, polisi tidak melakukan penahanan. Namun, Dea berstatus wajib lapor kepada pihak berwajib.
"Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (26/3/2022).
Baca Juga: Heboh Adegan Ranjang Dea OnlyFans, Pacarnya Kini dalam Bidikan Polisi
Zulpan mengatakan, status wajib lapor tersebut diberikan setelah adanya permintaan dari pihak keluarga. Keluarga Dea juga menjamin akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.
Selain itu, Dea yang berstatus sebagai mahasiswa juga menjadi pertimbangan polisi. Zulpan mengatakan, Dea masih ingin menyelesaikan kuliahnya.
"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," ucap Zulpan.
Baca Juga: Gea OnlyFans Ternyata Pernah Buat Video Porno Bareng Pacar