DENPASAR - Kepala Dusun (Kadus) Tigaron Kangin, I Putu Eri Ariawan Ninjo (30) di Karangasem, Bali, ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
Ariawan diringkus bersama I Made Agus Saputra (19) dan I Nengah Dangsing, warga dusun setempat.
"Kedua tersangka satu jaringan," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Karangasem, AKP I Dewa Gede Oka, Minggu (27/3/2022).
BACA JUGA:Polisi Tangkap 4 Pengedar Narkoba, 58 Kilogram Sabu Disita
Kasus itu bermula dari ditangkapnya Agus di Jalan Ahmad Yani Subagan. Dari tersangka polisi mengamankan paket sabu yang disembunyikan di saku celana.
Setelah diinterogasi, Agus mengaku membeli serbuk kristal bening itu dari Ariawan. Tanpa menunggu lama, polisi lalu bergeser menangkap Ariawan di rumahnya.
BACA JUGA:Bongkar Penyelundupan 1,196 Ton Sabu, Kapolri: Pecat dan Pidanakan Anggota Terlibat Narkoba
Kepada polisi, Ariawan juga bernyanyi. Dia mengaku mendapatkan sabu dari Dangsing yang juga warganya. Dangsing kemudian diciduk juga.
Oka menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka terdiri 10 paket sabu, dua unit sepeda motor, tiga handphone, buku rekening bank, kartu ATM dan uang tunai.
"Ketiganya ditahan dan masih didalami keterangan. Siapa tahu masih ada anggota jaringannya," ujar Oka.
(Awaludin)