Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 4 Pengedar Narkoba, 58 Kilogram Sabu Disita

Polisi Tangkap 4 Pengedar Narkoba, 58 Kilogram Sabu Disita
Pengungkapan sabu di Kota Medan (foto: MNC Portal/Wahyudi)
A
A
A

MEDAN - Polisi menangkap empat orang tersangka bandit yang kerap mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan. Mereka ditangkap berikut barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 58 kilogram dan 3.340 butir pil ekstasi.

Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan, keempat tersangka adalah MR (19) warga Jalan Srigunting, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Sumatera Utara dan YL (34) warga Jalan Perintis kemerdekaan, Desa Medan Krio, Deliserdang.

BACA JUGA:Pelajar dan IRT Nekat Jadi Pengedar Sabu 

Kemudian RHD warga Jalan Sei Kapuas, Medan Sunggal, Kota Medan dan MFM (25) Simpang Martabak Bagan Bagan Batu, Kecamatan Rokan Hilir, Riau.

"Empat tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda melalui hasil pengintaian dari petugas kepolisian," kata Valentino, saat memaparkan pengungkapan kasus itu di Mapolrestabes Medan, Jumat (25/3/2022).

BACA JUGA:Oknum Satpol PP Nyambi Jualan Sabu, Polisi Diserang saat Penangkapan 

Velentino menyebutkan barang bukti yang disita, terdiri dari barang bukti 10 kg sabu di bungkus dengan teh cina, 8 kg bungkus dikemas dengan plastik warna hitam. Kemudian 9 bungkus teh cina dengan berat 8.8 kg, 1 bungkus teh cina berat 1 kg ditemukan hasil pengembangan. Satu bungkus narkotika berat 200 gram (dari hasil pengembangan) dan 7 plastik sedang dan 4 buah plastik kecil sabu seberat 398 gram, dan 3.340 butir ekstasi kemudian 30 bungkus plastik teh cina dengan berat 30 kg sabu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement