 
                "Adapun barang bukti lainnya satu unit mobil Xenia, becak bermotor, handphone dan timbangan elektrik," pungkasnya.
Dalam kasus ini, kata Valentino, para tersangka diduga melakukan perbuatan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan atau menjual, memberi, menerima atau menjadi perantara, mengirim atau mengangkut narkotika golongan 1 jenis sabu dan ekstasi.
"Perbuatan itu melanggar ketentuan dalam Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) undang undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman mati atau seumur hidup minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
(Awaludin)