Dia menuturkan, kegiatan yang dilakukan oleh FPI juga diperbolehkan. Menurut dia, yang tidak boleh adalah mendaftarkan atau membawa sebuah atribut dan simbol FPI yang sebelumnya telah dilarang oleh pemerintah.
"Boleh saja, kan tidak mendaftar ke Kemenkumham deng nama dan simbol yang sama. Tapi kalau menggunakan nama dan simbol organisasi yang sudah dilarang itu melanggar hukum. Saya juga sering ikut Forum Pendalaman Ilmu," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, pada 30 Desember 2020 lalu, FPI telah ditetapkan pemerintah sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah. FPI juga dibubarkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 menteri Kementerian/Lembaga.
(Angkasa Yudhistira)