BENGKULU - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) bersama Tim Kejati Bengkulu, menangkap seorang buronan atau DPO Kejati Kalbar sejak 2009 atau 13 tahun atas perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yaitu Lim Kiong Hin.
Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Muchamad Jodhy Ismono mengatakan, bahwa terpidana Lim Kiong Hin alias Aheng ditangkap petugas saat bersembunyi di Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko.
"Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Pontianak telah menetapkan Aheng sebagai terpidana lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Setelah berstatus terpidana, Aheng sempat melakukan perlawanan hingga ke tingkat peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung, namun permohonan terdakwa ditolak," kata Jodhy.
BACA JUGA:Rugikan Nasabah Rp131 Miliar, Buronan Kejagung Ditangkap
Setelah itu, Aheng melakukan pelarian dan penangkapan terhadap Aheng dilakukan, setelah Kejati Bengkulu menerima informasi keberadaannya di Kabupaten Mukomuko.
Menurut dia, penangkapan berawal ketika tim mendapatkan informasi dari Kejati Kalbar bahwa Aheng berada di wilayah Bengkulu.
BACA JUGA:Polisi Bekuk Buronan Pentolan KKB di Timika
Selanjutnya dilakukan penangkapan di wilayah Ipuh, dan saat ini terdakwa dititipkan sementara ke Rutan Kejari Bengkulu untuk diberangkatkan ke Kalbar.