Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Kasus Krakatau Steel, Kejagung Periksa 3 Anggota Tim Evaluasi Teknis

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Selasa, 29 Maret 2022 |15:42 WIB
Usut Kasus Krakatau Steel, Kejagung Periksa 3 Anggota Tim Evaluasi Teknis
Kejagung memeriksa 3 anggota tim teknis evaluasi terkait korupsi Krakatau Steel. (MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung mendalami dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnace PT Krakatau Steel. Pemeriksaan kali ini dilakukan pada tiga anggota tim evaluasi teknis Blast Fumace.

"Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi yang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (29/3/2022).

Tiga saksi anggota tim evaluasi teknis Blast Fumace PT Krakatau Steel yang diperiksa di antaranya BS, AM, dan HS. Ketiga diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik Blast Furnace.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011," ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah menaikkan statusnya menjadi penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022.

Sebanyak 78 orang dan 3 ahli juga telah diperiksa. Selain itu terdapat bukti lainnya berupa seratus lima puluh dokumen terkait pembangunan Blast Furnace Complex PT Krakatau Steel.

Posisi kasus tersebut berawal pada 2011 sampai dengan 2019 PT Krakatau Steel membangun Pabrik Blast Furnace (BFC) bahan bakar batubara untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah, karena dengan menggunakan bahan bakar Gas biaya produksi lebih mahal.

Pada 31 Maret 2011, dilakukan lelang pengadaan pembangunan Pabrik BFC yang dimenangkan oleh Konsorsium MCC CERI dan PT Krakatau Engineering. Sumber pendanaan pembangunan Pabrik BFC awalnya dibiayai Bank Eksport Credit Agency (ECA) dari China.

Namun dalam pelaksanaannya, ECA tidak menyetujui pembiayaan proyek dimaksud karena Ebitda atau kinerja keuangan perusahaan PT Krakatau Steel tidak memenuhi syarat. Pihak PT Krakatau Steel kemudian mengajukan pinjaman ke sindikasi Bank BRI, Mandiri, BNI, OCBC, ICBC, CIMB, dan LPEI.

Nilai kontrak setelah mengalami perubahan adalah Rp 6.921.409.421.190 dan pembayaran yang telah dilaksanakan adalah sebesar Rp 5.351.089.465.278 dengan rincian, porsi luar negeri Rp 3.534.011.770.896 dan porsi lokal Rp 1.817.072.694.382.

Pekerjaan pun dihentikan pada tanggal 19 Desember 2019 dikarenakan pekerjaan belum 100 persen dan setelah dilakukan uji coba bahwa operasi biaya produksi lebih besar dari harga baja di pasar. Pekerjaan pun belum diserahterimakan dengan kondisi tidak dapat beroperasi lagi alias mangkrak.

"PT Krakatau Steel melakukan pembangunan pabrik Blast Furnace dengan tujuan untuk peningkatan produksi baja nasional, proyek tersebut dimulai pada tahun 2011 sampai tahun 2015 dan dilakukan beberapa kali addendum sampai dengan tahun 2019," kata Ketut.

Adapun dilakukan pemberhentian di tahun 2019 karena biaya produksi lebih tinggi dari harga slab di pasar dan berdasarkan hal tersebut, terindikasi adanya tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement