Dua saksi tersebut yakni MMJ dan HH. Keduanya diperiksa terkait Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat dalam Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014.
Sebagaimana diketahui, Menko Polhukam Mahfud Md pada 17 Desember 2021 lalu menyebutkan Presiden RI Joko Widodo telah memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin membentuk tim terdiri dari 22 jaksa senior untuk menangani kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Salah satunya penyidikan umum atas kasus di Paniai, Papua.
BACA JUGA:Pembuktian Pelanggaran HAM Berat Macet, Mahfud : Komnas HAM-Kejagung Sering Tak Sinkron
Menkopolhukam menjelaskan saat ini ada sebanyak 13 kasus pelanggaran HAM berat yang direkomendasikan Komnas HAM untuk segera diselesaikan dengan rincian sebanyak 9 kasus terjadi sebelum tahun 2000, sedangkan sisanya terjadi setelah 2000.
(Awaludin)