Sedangkan terkait keputusan pencabutan izin praktik dokter, sesuai UU No.29/2004 tentang Praktek Kedokteran, lebih tepat menjadi ranah MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia), bukan MKEK.
“Dalam pemahaman saya, Terawan tetap dapat berpraktik menjalankan profesinya. Inilah yang kadang-kadang tidak dipahami oleh komunitas etik dan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, polemik pemecatan Terawan salah satu alasan utama pemberhentian ini terkait dengan metode Digital Subtraction Angiography (DSA) yang digagas oleh Terawan.
“Seharusnya MKEK mengkaji secara bijaksana, tidak emosional dan subyektif. Coba, sebagai komparasi interpretatif etik dan relasinya dengan hukum. Andaikata terbukti tindakan Terawan terhadap implementasi DSA,” ungkapnya.
Sebagai polemik dianosis ataupun terapis adalah melanggar regulasi etik formil, tetapi tindakan Terawan dibenarkan karena secara materiele tidak atau hilang sifat melawan hukum - hilang sifat pelanggaran etiknya-dengan fungsi negatif atau dikenal dengan tindakannya Materiele Niet-Wederrechtelijkheid dengan fungsi negatif.
“Karena tindakannya memiliki kemanfaatan adequate yang besar bagi masyarakat dan Negara, adanya kepentingan umum yang terlayani sesuai prinsip Protection of Public Interest dan pelaku tidak menguntungkan diri sendiri,”bebernya.
Sehingga tidak ada suatu harapan bagi penghukuman etik maupun hukum . Tindakan Terawan dapat dibenarkan secara etik dan hukum. “Tindakannya masih dalam batas-batas etik-hukum. Tindakan dan perbuatannya dikategorikan sebagai perbuatan yang benar, wajar dan patut,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.