BANDUNG - Dua oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Rabu (30/3/2022).
Kedua pegawai BPK RI dari Kantor Wilayah Jawa Barat berinisial AMR dan F ini ditangkap oleh tim gabungan Kejati Jabar dan Kejari Bekasi. Keduanya diamankan di salah satu kantor instansi pemerintah di Kabupaten Bekasi, siang tadi.
"Kami melakukan rilis terkait kegiatan pengamanan dua orang oknum (pegawai) BPK," ujar Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana di kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/3/2022) malam.
Selain mengamankan kedua pegawai BPK tersebut, lanjut Asep, pihaknya berhasil menyita sejumlah uang senilai Rp350 juta dari sebuah apartemen yang diduga ditempati oleh kedua pegawai BPK itu.
Menurut Asep, keduanya diduga melakukan pemerasan dengan dalih pemeriksaan kepada RSUD Bekasi hingga puskesmas.
"Saat itu, mereka diduga melakukan pemerasan terkait adanya pemeriksaan rutin terhadap institusi di Kabupaten Bekasi," kata Asep.