Seperti diberitakan, pelantun lagu 'Alkohol' itu ditangkap polisi karena kedapatan mengonsumsi narkoba jenis ganja. Ia ditangkap di parkiran yang berlokasi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan pada Kamis, 17 Maret 2022 malam.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 1 plastik klip kecil berisikan biji ganja dengan berat 0,20 gram, 5 setengah butir Xanax, setengah butir Dumolid, 1 butir Calmlet Alprazolam, 1 Butir pil kapsul Lavol, dan resep dokter terkait obat-obatan psikotropika.
Baca juga: Grebeg Rumah Petani, Polisi Temukan 10 Paket Sabu Siap Edar
(Fakhrizal Fakhri )