Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi: Pelaku Tukang Siomai Melakukan Aksi Pencabulan Lebih dari Satu Kali

Erfan Maaruf , Jurnalis-Rabu, 30 Maret 2022 |13:31 WIB
Polisi: Pelaku Tukang Siomai Melakukan Aksi Pencabulan Lebih dari Satu Kali
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Kasus pencabulan yang dilakukan Kusni dilakukan pada Januari 2022 di Gang Pepaya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kemudian setelah melakukan pelariannya berbulan-bulan di beberapa daerah akhirnya terhenti di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (29/3/2022) kemarin malam.

Baca juga: Istri Tukang Siomai Cabul Terindikasi Sembunyikan Pelaku dari Kejaran Polisi

Atas perbuatannya, Kusni dijerat Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sang tukang siomay pun terancam hukuman 15 tahun penjara.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement