"Katanya baru dua kali membooking PSK dengan wanita berbeda,"ungkap dia.
Akibat penganiayaan tersebut, pelaku akan dikenakan 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat. Pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara.
Di hadapan awak media, MAA mengaku melakukan penganiayaan karena tersinggung dengan ucapan korban. Korban mengejek pelaku adalah pria yang lemah karena harus menggunakan tisu magic untuk meningkatkan kemampuannya.
"Kata-katanya keras. Dia mengejek saya karena pakai itu (tisu magic)," ujar MAA.
(Qur'anul Hidayat)