Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Handi Dibuang Hidup-Hidup ke Sungai, Kolonel Priyanto: Kakinya Menekuk dan Tubuhnya Kaku!

Riezky Maulana , Jurnalis-Kamis, 31 Maret 2022 |16:34 WIB
Handi Dibuang Hidup-Hidup ke Sungai, Kolonel Priyanto: Kakinya Menekuk dan Tubuhnya Kaku!
Kolonel Priyanto Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa pembunuhan sejoli Kolonel Priyanto mengaku tak mengetahui bahwa salah satu korban kecelakaan sejoli di Nagreg, Handi Saputra masih dalam keadaan hidup saat dibuang ke Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.

(Baca juga: Menangis Terisak, Anak Buah Kolonel Priyanto Ungkap Kronologi Pembunuhan Handi dan Salsa)

Kolonel Priyanto beralasan bahwa saat ditemukan, tubuh Handi Saputra telah dalam keadaan kaku usai kecelakaan.

"Jadi memang saya ini orang awam, tidak tahu. Saya temukan, kemudian saya buang sudah dalam keadaan kaku. Pikiran saya itu sudah meninggal,” ujar Priyanto saat menjalani sidang lanjutan di Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (31/3/2022).

Menurutnya, saat Handi Saputra dibuang ke sungai, kondisi kakinya menekuk. Sebab, sekujur tubuh dalam keadaan kaku.

"(Handi) saya buang dalam keadaan kaki menekuk, karena sudah kaku," ungkapnya.

Selanjutnya, Kolonel Priyanto bertanya kepada dokter forensik, Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat yang dihadirkan dalam persidangan. Apakah badan sudah menekuk bisa dibuktikan bahwa yang bersangkutan sudah meninggal dunia.

"Apakah itu bisa dinyatakan dia bisa meninggal atau tidak?," tanya Priyanto yang kemudian dijawab "Saya tidak bisa memastikan," oleh Zaenuri.

Sebagai informasi, Oditur Militer mendakwa Priyanto melakukan tindak pidana lebih berat dari kecelakaan lalu lintas, yakni pembunuhan berencana hingga membuang mayat dalam bentuk dakwaan gabungan.

Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement