Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Handi Dibuang Hidup-Hidup ke Sungai, Kolonel Priyanto: Kakinya Menekuk dan Tubuhnya Kaku!

Riezky Maulana , Jurnalis-Kamis, 31 Maret 2022 |16:34 WIB
Handi Dibuang Hidup-Hidup ke Sungai, Kolonel Priyanto: Kakinya Menekuk dan Tubuhnya Kaku!
Kolonel Priyanto Foto: Antara
A
A
A

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement