Dari perbuatannya tersebut, AV dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Dia akan diancam dengan ancaman 7 tahun penjara," tutur Happy.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.