Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkali-kali Curi Motor, Residivis Ditangkap di Pademangan

Yohannes Tobing , Jurnalis-Kamis, 31 Maret 2022 |00:33 WIB
Berkali-kali Curi Motor, Residivis Ditangkap di Pademangan
Polsek Pademangan rilis kasus curanmor. (Foto : MNC Portal/Yohannes)
A
A
A

Dari perbuatannya tersebut, AV dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Dia akan diancam dengan ancaman 7 tahun penjara," tutur Happy.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement