Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buru Penembak KRL, Polisi Periksa Proyektil Peluru di Labfor

Erfan Maaruf , Jurnalis-Kamis, 31 Maret 2022 |13:49 WIB
Buru Penembak KRL, Polisi Periksa Proyektil Peluru di Labfor
KRL (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Tindakan vandalisme terhadap kereta api sangat berbahaya dan melanggar hukum, sesuai dengan KUHP Bab VII Pasal 194 Ayat (1) mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang, menuliskan barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Tidak hanya itu, pada Pasal 180 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, juga mengatur hal yang sama terkait aktivitas vandalisme yaitu setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian. Pelaku perusakan diancam hukuman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.

"Dari aturan-aturan yang sudah jelas tersebut, KAI Commuter sangat mengecam atas tindakan-tindakan vandalisme terhadap sarana dan prasarana kereta api. KAI Commuter juga akan terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan pemerintah kewilayahan untuk terus mengimbau kepada masyarakat di sekitar jalur rel untuk melakukan pencegahan tindakan vandalisme tersebut," ujarnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement