MANADO - Seorang pria di Kota Manado tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Perbuatan bejat tersebut sudah dilakukannya sejak 2019 lalu.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait mengatakab terduga pelaku pria berinisial HP (42), warga Minahasa Utara. Sedangkan korban perempuan berumur 13 tahun, anak tiri terduga pelaku.
"Terduga pelaku melakukan aksinya sejak sekitar 2019 hingga 2021 silam. Ibu korban yang kemudian mengetahui hal tersebut selanjutnya melapor ke Polresta Manado,” ujar Kombes Pol Sirait, Kamis (31/3/2022).
Tim Opsnal dan Resmob Polresta Manado kemudian merespons laporan dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku, lalu menggiringnya ke Mapolresta Manado
"Petugas menangkap terduga pelaku di wilayah Minahasa Utara, sekitar pukul 02.30 WITA. Terduga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Sirait.
(Khafid Mardiyansyah)