Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Obligor dan Debitur BLBI Tak Terima Asetnya Disita, Mahfud MD: Silakan ke Pengadilan

Riezky Maulana , Jurnalis-Jum'at, 01 April 2022 |08:12 WIB
Obligor dan Debitur BLBI Tak Terima Asetnya Disita, Mahfud MD: Silakan ke Pengadilan
Menko Polhukam, Mahfud MD (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, akan terus fokus mengembalikan hak negara serta akan terus mengejar aset obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dia mengaku tak mau ambil pusing terkait perdebatan kasus BLBI.

Mahfud menyebut, apa yang dilakukannya bersama Satgas BLBI hanya demi kepentingan rakyat. Menurut dia, aset BLBI adalah kekayaan negara yang harus diselamatkan.

"Silakan yang mau berdebat, ada yang tidak puas kenapa ditarik, ada yang mau ke pengadilan, silahkan. Pokoknya kami sita dulu, anda silakan berdebat. BLBI itu adalah kekayaan negara untuk rakyat," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Jumat (1/4/2022).

BACA JUGA:Mahfud MD : Satgas BLBI Sudah Sita Rp19 Triliun Aset Debitur dan Obligor 

Aset terbaru yang disita ialah barang jaminan milik obligor Agus Anwar berupa tanah seluas 340 hektar di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor atau dikenal dengan aset PT Bumisuri Adilestari, Kamis (31/3/2022).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement