Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Obligor dan Debitur BLBI Tak Terima Asetnya Disita, Mahfud MD: Silakan ke Pengadilan

Riezky Maulana , Jurnalis-Jum'at, 01 April 2022 |08:12 WIB
Obligor dan Debitur BLBI Tak Terima Asetnya Disita, Mahfud MD: Silakan ke Pengadilan
Menko Polhukam, Mahfud MD (foto: dok Okezone)
A
A
A

Mahfud mengatakan, Satgas BLBI telah berhasil menyita sejumlah bidang tanah. Adapun nilainya sendiri mendekati Rp20 Triliun.

 BACA JUGA:Ketua DPD Minta Kasus BLBI Dituntaskan, Desak Pansus Gerak Cepat Temukan Novum Baru

"Satgas BLBI sudah berhasil menyita aset tanah sebesar 19.988.942,35 meter persegi yang kalau dinilai dengan uang seluruhnya dengan perhitungan konservatif dengan hitungan rata-rata sebesar 19.134.633.815.293 rupiah," paparnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement