Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sejak Pandemi Denda Razia Masker di Denpasar Capai Rp300 Juta

Mohamad Chusna , Jurnalis-Jum'at, 01 April 2022 |01:31 WIB
Sejak Pandemi Denda Razia Masker di Denpasar Capai Rp300 Juta
Pemkot Denpasar mengumpulkan uang denda dari razia masker hingga lebih dari Rp300 juta.
A
A
A

DENPASAR - Pemkot Denpasar mengumpulkan uang denda sebesar Rp300 juta lebih dari razia masker selama pandemi Covid-19. Uang itu berasal dari 3.128 pelanggar.

"Total uang denda mencapai Rp312.800.000, " kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, Kamis (31/3/2022).

Nyoman menjelaskan, sejak razia masker digelar 7 September 2020, tercatat 10.020 orang yang terjaring razia. Dari jumlah itu, 6.893 pelanggar dikenai teguran. Sementara pelanggar sisanya dikenakan denda.

Jumlah uang denda terbanyak terkumpul selama tahun 2021 sebesar Rp166.700.000. Tahun sebelumnya, denda terkumpul sebanyak Rp806.000.000.

Smentara tahun ini hingga Maret, denda yang terkumpul sebesar Rp11.200.000.

"Uang denda masuk kas daerah," ujar Sudarsana.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement