JAKARTA - Setelah menipu konsumennya membeli mobil, sales dealer Honda di kawasan MT Haryono, Jakarta Selatan, yakni M Ruhan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi kini memburu sales tersebut.
"Iya sudah dijadikan DPO," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit saat dikonfirmasi, Senin (4/4/2022).
Berdasarkan selebaran DPO yang beredar, M Ruhan lahir di Cirebon tanggal 16 Agustus 1988. Tempat terakhir dia tinggal di Jalan Drupada 9, nomor 14, RT 03/06, kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.
Ruhan tercatat diduga melanggar pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang dugaan penipuan dan atau penggelapan. Tampak dalam foto DPO, Ruhan memiliki kulit sawo matang dan badan berisi.
Sebelumnya, seorang wanita bernama Yunita Sari membagikan ceritanya melalui Instagramnya, @_yunita_sari_ yang menyebutkan dia menjadi korban penipuan pada Minggu, 6 Februari 2022. Saat itu, dia mendatangi dealer resmi Honda MT Haryono untuk melihat mobil yang diinginkannya dan disambut sales bernama Ruhan.