JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) menemukan adanya aliran dana Rp1,9 miliar dari Indra Kesuma alias Indra Kenz ke Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, terkait Aplikasi Binomo.
(Baca juga: 3 Fakta Fakarich Guru Trading Indra Kenz, yang Keceplosan Bilang Saya Mau Duit Kalian)
"Tersangka juga menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kenz dengan total sebesar Rp1.900.000.000," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Selain itu, kata Whisnu, Fakarich adalah sosok yang pertama mengenalkan serta mengajarkan Indra Kenz dalam hal trading binary option di Aplikasi Binomo. "Tersangka juga mengajarkan Indra kesuma awal trading Binomo," ujar Whisnu.
(Baca juga: Fakarich Guru Indra Kenz Jadi Tersangka, Polri Keluarkan Surat Penangkapan)
Tak hanya itu, Whisnu mengungkap bahwa, tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Indra Kenz, Brian Edgar Nababan dan Fakarich merupakan satu kesatuan atau masih memiliki kaitan.
Pasalnya, dalam hal ini, Fakarich menjadi Affiliator Binomo ternyata ditawarkan oleh Brian Edgar Nababan. Setelah itu, Fakarich membuka kelas pelatihan terkait dengan trading.
"Ditawarkan menjadi Affiliator oleh tersangka Brian Edgar Nababan. Dan tersangka (Fakarich) membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan Trading Binary Option Binomo pada website fakartrading.com dibawah Perseroan Terbatas PT Fakar Edukasi Pratama," tutup Whisnu.