Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ferdinand Hutahaean Dituntut 7 Bulan Penjara Terkait Kasus Penodaan Agama

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 05 April 2022 |14:44 WIB
Ferdinand Hutahaean Dituntut 7 Bulan Penjara Terkait Kasus Penodaan Agama
Sidang tuntutan Ferdinand di PN Jakarta Pusat (foto: MNC Portal/Arie)
A
A
A

Sedangkan hal yang meringankan, jaksa menilai Ferdinand bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya. Atas perbuatannya, Jaksa meyakini Ferdinand telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Diketahui sebelumnya, Ferdinand Hutahaean didakwa dengan empat empat pasal sekaligus. Pertama, terkait dengan penyebaran berita bohong di media sosial yang berpotensi membuat onar di masyarakat.

BACA JUGA:Ferdinand Hutahaean Didakwa Sebarkan Berita Bohong hingga Nodai Agama 

Kedua, didakwa telah sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ketiga, Ferdinand didakwa telah menodai suatu agama.

Keempat, dia didakwa menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum. Perbuatan itu diduga ditujukan ke beberapa golongan rakyat Indonesia.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement