Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sistem Akuntabilitas Pemprov DKI Jakarta Raih Predikat A, Anies: Pertama Kali dalam Sejarah

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Selasa, 05 April 2022 |17:25 WIB
Sistem Akuntabilitas Pemprov DKI Jakarta Raih Predikat A, Anies: Pertama Kali dalam Sejarah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Premprov DKI Jakarta)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima predikat A dengan nilai 80,10 dalam penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) tahun 2021. Diketahui, SAKIP merupakan integrasi yang terdiri dari perencanaan, penganggaran dan pelaporan kinerja yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan.

“Ini adalah pertama kali dalam sejarah DKI Jakarta mendapat predikat A sejak SAKIP diberikan pada 2010. Nilai dan predikat yang berhasil diraih Pemprov DKI Jakarta terus bergerak, pada waktu itu angkanya 51,36 sekarang nilainya di atas 80 dan mendapat predikat A,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).

Anies membeberkan beberapa perbaikan yang dilakukan pemerintah Provinsi DKI Jakarta terdiri dari; Memperbaiki penjabaran dan penerjemahan Indikator Kinerja dari level Kepala Daerah sampai dengan level Pengawas dan Subkoordinator, Implementasi secara penuh performance based salary (tunjangan yang diperoleh berdasarkan performa dan capaian target), Penggunaan Teknologi Informasi untuk perencanaan, penganggaran dan pelaporan, Mewujudkan pemerintahan yang berorientasi pada hasil (outcome).

“Ada hal penting yang dikerjakan secara bertahap dalam beberapa tahun ini. Yang pertama adalah menerjemahkan program yang ditargetkan ke dalam ukuran yang bisa dipahami dan bisa dilaksanakan oleh seluruh jajaran. Jadi program itu diterjemahkan dalam ukuran per jenjang OPD yang ada di Pemprov DKI Jakarta, sehingga seluruh organisasi bekerja dengan target yang dipahami dan terukur,” ujarnya.

Baca juga: Anies Sebut Ramadan 2 Tahun Lalu seperti Zaman Rasulullah, Tahun Ini Jadi Awalan Baru

Anies menerangkan, target yang dipahami dan terukur tersebut dikaitkan dengan tunjangan kinerja daerah (TKD). Jadi pemberian tunjangan kinerja mencerminkan pencapaian kinerja atas target. Dengan begitu tunjangan kinerja yang diterima dari masyarakat dalam bentuk TKD adalah sesuai dengan apa yang dikerjakan untuk masyarakat lewat pelaksanaan program.

Baca juga: Anggaran Rp352 Miliar Dikucurkan untuk Organisasi Keagamaan hingga Tempat Ibadah

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement