Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Interpelasi Formula E, BK DPRD DKI Nyatakan Prasetyo Edi Tak Langgar Kode Etik

Widya Michella , Jurnalis-Selasa, 05 April 2022 |23:24 WIB
Soal Interpelasi Formula E, BK DPRD DKI Nyatakan Prasetyo Edi Tak Langgar Kode Etik
Prasetyo Edi Marsudi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) menyatakan Ketua DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024, Prasetyo Edi Marsudi tidak melanggar kode etik soal interpelasi Formula E. Sehingga proses penyelidikan dinyatakan selesai.

Hal itu tercantum dalam surat keputusan BK DPRD DKI Jakarta yang ditandatangani sembilan anggota BK tertanggal 14 Maret 2022. Ketua BK DPRD DKI Jakarta, Achmad Nawawi menyampaikan pihaknya sudah mengirimkan SK kepada Prasetyo empat hari lalu.

"Hasilnya sudah saya serahkan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta 4 hari yang lalu," kata Nawawi kepada wartawan, Selasa,(5/4/2022).

Baca Juga:  Harga Tiket Formula E Jakarta Paling Murah Rp350 Ribu, Kapan Bisa Dibeli?

Berdasarkan surat yang dikutip MNC Portal, BK menerima laporkan terkait dugaan pelanggaran tata tertib DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2020 dan Kode Etik DPRD DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2006 pada dua hal. Pertama, mengenai pelaksanaan rapat Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta dengan acara penetapan jadwal usulan hak interpelasi DPRD DKI Jakarta terhadap penyelenggaraan Formula E pada 27 September 2021.

Kedua, mengenai pelaksanaan rapat paripurna DPRD DKI Jakarta dengan acara penyampaian penjelasan anggota dewan pengusul secara lisan atas hak usul interpelasi yang dilaksanakan pada 28 September 2021. Dugaan tersebut dilaporkan seluruh Wakil Ketua DPRD DKI bersama 6 Fraksi DPRD DKI yaitu Gerindra, PKS, Demokrat, PAN, Nasdem, Golkar.

"Badan Kehormatan DPRD Provinsi DKI Jakarta dengan ini menyampaikan amar putusan menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi DKI Jakarta," bunyi putusan BK DPRD DKI yang dilihat MNC Portal.

Keputusan tersebut ditetapkan atas pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dalam sidang verifikasi, pembuktian, klarifikasi atau pembelaan serta pertimbangan tata tertib dan kode etik DPRD DKI Jakarta yang menjadi dasar keputusan.

Baca Juga: Wagub DKI : Pada Tahun Perdana, Balap Formula E Tak Untung

Pertimbangan lainnya berupa, Pasal 96 tentang Badan Musyawarah, Pasal 143 tentang Persidangan dan Rapat DPRD, Pasal 178 tentang Bentuk Kebijakan DPRD. Serta bukti visual dan audio dalam proses rapat Bamus 27 September 2021 dan pasal-pasal terkait serta pembuktian lain.

Di samping itu itu, BK DPRD DKI Jakarta turut menerima laporan yang disampaikan oleh pelapor dengan dalil yakni Pasal 80 Ayat (3), Pasal 85 serta verifikasi dalam proses penyelidikan.

"Badan kehormatan secara subjektif dan objektif berpandangan bahwa pelapor dan terlapor secara bersamaan memiliki dalil atas segala tindakan," ujarnya.

Berdasarkan amar putusan tersebut, BK menilai proses penyelidikan laporan dinyatakan selesai. Selanjutnya, BK DPRD DKI Jakarta juga memberikan lima rekomendasi salah satunya meminta kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta agar senantiasa memperkuat prinsip kolektif kolegial yang disebutkan dalam Tatib DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020.

Berikut rekomendasi Badan Kehormatan kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta:

1. Meminta kepada Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta (Ketua dan Wakil Ketua) senantiasa memperkuat prinsip kolektif kolegial yang disebutkan dalam Tatib DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 pada Bab I, ketentuan umum pada Pasal 1 poin 20 dan 21 serta Pasal 85

2. Meminta pimpinan dan anggota DPRD, untuk mematuhi dan menghormati Kode Etik DPRD Pasal 12 tentang Hubungan Antar Anggota DPRD, yaitu:

a) Memelihara dan memupuk hubungan Kerjasama yang baik antarsesama anggota DPRD.

b) Saling mempercayai, menghormati, menghargai, membantu dan membangun saling pengertian antar sesama anggota DPRD.

c) Menjaga keharmonisan hubungan antar sesama anggota DPRD.

3. Meminta kepada pimpinan DPRD untuk melaksanakan revisi terhadap Tatib DPRD Nomor 1 Tahun 2020 karena ditemukan beberapa aturan yang saling bertentangan serta tidak sesuai dengan rujukan PP nomor 12 Tahun 2018.

4. Meminta kepada pimpinan dan Anggota DPRD, untuk memahami Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2020 dan Kode Etik DPRD sebagai pedoman dalam berperilaku sebagai anggota DPRD, sekaliaus meminta Sekretariat Dewan untuk membagikan Buku Tatib DPRD Nomor 1 Tahun 2020 dan Kode Etik DPRD Provinsi DKl Jakarta kepada anggota DPRD.

5. Meminta kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKl Jakarta, untuk tidak secara mudah dalam membuat laporan atau pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD Provinsi DKI Jakarta, sebab Badan Kehormatan berkewajiban untuk memproses segenap laporan dengan melakukan penyelidikan verifikasi dan klarifikasi terhadap laporan tersebut.

Jika laporan telah disampaikan, Badan Kehormatan meminta sikap bertanggungjawab dari para pelapor agar dapat mengikuti dan menghadiri prosedur penyelidikan sebagaimana yang terdapat di dalam tata kerja Badan Kehormatan seperti verifikasi dan klarifikasi serta penandatangan Berita Acara.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement